Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang yang
berjualan barang-barang dagangan dengan cara mengambil barang-barang
tersebut di sebuah perseroan asing secara kredit (hutang). Ketika
barang-barang tersebut sudah mencapai haul (sudah tiba saatnya di
zakati), dia masih punya hutang kepada perseroan tersebut dalam jumlah
yang sangat besar, tapi belum jatuh tempo. Beberapa hari sebelum haulnya
tiba, dia melunasi seluruh hutangnya dengan niat agar dia tidak
membayar zakat dari hutang tersebut. Berdosakah niat yang ia lakukan
tersebut ?
Bagaimana cara pembayaran zakatnya apabila saat jatuh haul :
1. Jumlah seluruh barang dagangan yang disimpan sebesar 200.000 real
2. Jumlah hutang 300.000 real
3. Jumlah piutang 200.000 real
4. Uang simpanan di bank sebanyak 100.000 real
Apabila dia menunda pembayaran hutang tersebut sampai akhirnya tiba
saat haul, lalu dia membayar hutangnya dengan uang simpanannya sendiri
(bukan dengan uang hasil penjualan barang-barang terebut). Apakah
pembayaran hutang tersebut bisa dianggap sebagai zakat ?
Jawaban
Orang yang membayar hutang sebelum hutang tersebut tiba masa haulnya,
maka dia tidak wajib membayar zakatnya dan hal itu diperbolehkan.
Khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahuanhu pernah memerintahkan kepada
orang yang berhutang agar membayar hutangnya sebelum hutang tersebut
mencapai haul. Begitu juga orang yang berhutang boleh menyegerakan
membayar sebagian hutangnya setelah jatuh tempo. Ini merupakan pendapat
yang paling shahih diantara pendapat para ulama. Karena hal ini
mengandung maslahat (kebaikan) bagi orang yang berhutang dan yang
berpiutang, serta hal itu jauh dari riba.
Adapun barang-barang dagangan yang berada di tangan anda, maka anda
wajib mengeluarkan zakatnya apabila sudah sampai haul. Begitu juga
tabungan anda yang berada di bank, anda wajib menzakatinya ketika
tabungan tersebut sudah mencapai haul. Sedangkan harta anda yang berada
di tangan orang lain (piutang) maka hal ini masih membutuhkan perincian
lebih lanjut : Apabila anda masih mempunyai harapan bahwa harta tersebut
akan kembali ke tangan anda, maka anda wajib menzakatinya apabila sudah
sampai haul, karena harta tersebut tidak ubahnya seperti uang yang anda
tabung di bank atau di tempat lain. Tetapi apabila anda tidak mempunyai
harapan untuk mendapatkan harta tersebut misalnya karena yang berhutang
mengalami kebangkrutan, maka dalam hal ini anda tidak wajib
menzakatinya. Demikianlah pendapat yang shahih di antara pendapat para
ulama.
Sebagian ulama dalam hal ini berpendapat bahwa dia wajib menzakati
piutangnya selama satu kali haul saja. Ini adalah pendapat yang bagus
karena pendapat ini mengandung kehati-hatian akan tetapi hal ini tidak
wajib, karena zakat itu merupakan kelebihan (dari suatu harta). Oleh
karena itu tidak wajib zakat terhadap suatu harta yang belum diketahui
apakah harta tersebut masih ada atau sudah hilang, misalnya seperti
harta yang berada di tangan orang yang mengalami kebangkrutan atau
dicuri orang, atau hilang atau binatang ternak yang tersesat dan
lain-lain.
Adapun hutang yang menjadi tanggungan anda, maka anda harus
mengeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai haul, demikianlah pendapat
yang lebih shahih dari para ulama. Dan harta (hutang) yang berada di
tangan anda yang akan anda serahkan kepada orang yang berpiutang, lalu
harta tersebut mencapai haul sebelum anda serahkan kepada orang yang
berpiutang, maka harta tersebut masih harus dizakati dan anda-lah yang
wajib mezakatinya. Karena harta tersebut telah mencapai haul ketika
masih berada di tangan anda. Dan Allah tempat meminta tolong
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin
Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu
Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan-Solo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Blog Saya, Silahkan Tinggalkan Komentar