Minggu, 23 Agustus 2015

POLIGAMI

Sekarang kita akan melihat pada suatu hal yang mempunyai posisi sangat urgen yaitu poligami. Sesungguhnya poligami adalah suatu adat yang telah lama, yang terdapat pada kebanyakan masyarakat. Kitab al-Muqaddas tidak mengharamkan praktek poligami, juga Perjanjian Lama dan kitab-kitab para pendeta senantiasa menguatkan diperbolehkannya poligami, dan mengatakan bahwasanya Nabi Sulaiman as. mempunyai 700 isteri dan 300 selir. (1 Muluuk 11: 3). Begitupun Nabi Daud as. dikatakan bahwasanya beliau mempunyai banyak isteri dan selir. (2 Samuel 5: 13). Perjanjian Lama telah menjelaskan bagaimana sistem pembagian harta bapak kepada anak-anaknya dari isteri-isterinya. (Tatsniyah 22: 7). Satu hal yang diharamkan ketika berpoligami yaitu seorang laki-laki menikahi saudari isterinya. (Lawien 18: 18). Dan Talmuud menasihati agar bilangan isteri tidak boleh lebih dari empat.
Orang-orang Yahudi Eropa senantiasa mencoba mempraktekkan poligami hingga abad ke enam belas. Dan orang-orang Yahudi timur senantiasa mencoba mempraktekkannya hingga mereka datang ke Israel yang mana undang-undang sipil telah mengharamkan untuk berpoligami. Akan tetapi hal ini (berpoligami) masih tetap diperbolehkan dalam akidah orang-orang Yahudi.
Bagaimana dengan Perjanjian Baru? Pendeta Youcin Hilman mengatakan dalam kitabnya “Meninjau Kembali Tentang Konsep Poligami” bahwasanya tidak disebutkan dalam perjanjian baru hal-hal yang berkaitan tentang poligami atau larangan mengenai hal tersebut.
Sebagaimana Isa as. tidak mengharamkan poligami walaupun hal tersebut menyebar di kalangan masyarakat Yahudi pada waktu itu. Dan pendeta Hilman telah menguatkan tentang kebenaran bahwasanya gereja di Roma melarang praktek poligami karena hal tersebut ikut-ikutan dengan budaya orang-orang Yunani Romania (yang membolehkan seorang isteri yang sah dan dia juga menerima perzinahan) dan hal ini dikuatkan oleh perkataan Santo Ojistien: “Sekarang kita akan mengikuti adat-adat orang Romania yang tidak memperbolehkan menikahi perempuan yang kedua (poligami)”.
Gereja-gereja orang Afrika senantiasa menyebutkan bahwa orang Masihi Eropa melarang praktek poligami, dan bahwasanya larangan poligami tersebut disebabkan adat dari adat-adat peradaban orang-orang Romania dan bukan karena disebabkan faktor agama. Al-Qur`an membolehkan praktek poligami akan tetapi dengan beberapa syarat: “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An-Nisaa: 3). Al-Qur`an -berbeda dengan Kitab al-Muqaddas- membatasi bilangan maksimal untuk berpoligami hanya sampai empat dan suami diharuskan untuk berlaku adil di antara mereka. Akan tetapi al-Qur`an tidak menganjurkan bagi orang-orang mukmin untuk berpoligami tapi hanya memberikan toleransi terhadap hal tersebut. Namun kenapa? Kenapa disyari`atkan poligami?
Jawabannya sangat mudah: karena pada sebagian waktu dan beberapa tempat terdapat sebab-sebab secara komonitas dan akhlak yang mengharuskan terjadinya poligami. Dan ayat yang telah terdahulu telah menjelaskan bahwasanya poligami disyari`atkan karena anak yatim dan para janda. Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang menyeluruh dan sesuai dengan seluruh waktu dan tempat. Sesungguhnya jumlah bilangan wanita bertambah dari bilangan laki-laki di beberapa masyarakat. Terdapat di daerah Amerika serikat minimal 8.000.000 penambahan jumlah perempuan dibandingkan jumlah laki-laki. Di Genia terdapat perimbangan 122 wanita sedangkan laki-laki 100. Di Tanzaniya 1, 95 laki-laki di banding 100 wanita.
Maka apa yang akan dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan solusi terhadap masalah tersebut? Terdapat banyak solusi-solusi, sebagian ada yang memilih untuk membujang atau melajang, dan sebagian ada yang mengubur hidup-hidup anak perempuannya (yang sedang atau akan dipraktekkan oleh sebagian masyarakat-masyarakat pada zaman kita sekarang). Di sebagian masyarakat yang lain ada yang lebih menerima berzina dan kelainan seksual, dan lain-lain. Sedangkan kebanyakan orang-orang Afrika memperbolehkan poligami. Sementara di Barat mereka meyakini bahwa poligami adalah suatu penghinaan terhadap wanita. Dan mereka heran bahwasanya perempuan pada sebagian masyarakat memilih poligami. Sebagai contoh kebanyakan wanita-wanita Afrika mereka lebih mengutamakan pernikahan dengan seorang laki-laki yang sudah menikah agar mereka dapat menjamin bahwasanya suami tersebut dapat memikul tanggung jawab. Dan kebanyakan isteri-isteri di Afrika mereka menganjurkan suami-suami mereka untuk menikah lagi agar mereka (isteri-isteri tersebut) tidak merasakan kesepian.
Di Nigeria terdapat sekitar 60 % dari 6000 perempuan yang rata-rata umur mereka diantara 15 sampai 59 tahun, mereka tidak melarang suami-suami mereka menikah untuk yang kedua kalinya, dan 23 % saja yang menolak hal ini. Sedangkan 76 % dari wanita-wanita Kenya tidak menolak poligami dan pada pinggiran Kenya 25 perempuan dari setiap 27 perempuan mereka lebih memilih poligami, karena mereka memandang terdapat faidah pada poligami di mana isteri-isteri bisa saling membantu dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Sesungguhnya poligami diterima oleh kebanyakan masyarakat di Afrika karena sebagian gereja-gereja Protestan membolehkan hal tersebut. Dan seorang Pendeta gereja Nasrani di Kenya berkata: “Meskipun penolakan poligami diibaratkan dengan kecintaan suami-isteri, hanya saja gereja memperhatikan di sana terdapat banyak dari masyarakat-masyarakat yang menerima praktek poligami dan praktek poligami tidak akan pernah kembali kontra dengan orang-orang Masihi”.
Setelah mempelajari tentang praktek poligami di Afrika, seorang pendeta gereja Nasrani David gietary mengatakan bahwasanya dia mengutamakan sistem poligami dari pada talak, dan pernikahan yang kedua kali adalah suatu bentuk kelembutan terhadap wanita-wanita yang tertalak dan anak-anak mereka.
Saya pribadi mengetahui sebagian perempuan-perempuan yang telah hidup lama di Barat, mereka tidak menolak praktek poligami. Salah seorang diantara mereka yang hidup di Amerika Serikat meminta kepada suaminya untuk menikah lagi dengan perempuan lain hingga isteri baru tersebut dapat membantunya dalam mendidik anak.
Sesungguhnya masalah bertambahnya jumlah perempuan dari jumlah laki-laki bertambah pada waktu perang terjadi. Maka kabilah-kabilah Hindia sebagai orang-orang asli di Amerika adalah orang yang paling banyak mendapatkan masalah ini setelah perang. Dan perempuan pada kabilah-kabilah ini lebih memilih poligami dari pada melakukan hubungan-hubungan yang tidak sah. Sedangkan para penjajah di Eropa (mereka tidak memberikan solusi apapun) mereka menolak poligami karena menganggapnya “bukan peradaban”.
Setelah perang dunia ke dua, terjadi penambahan 7,300,000 perempuan dari jumlah laki-laki. Sedangkan di Jerman (3,3 juta diantara mereka janda-janda) berbanding 100 laki-laki yang rata-rata umur mereka dari 20 sampai 30 tahun, setiap 176 perempuan berumur seperti itu.
Kebanyakan dari mereka tidak hanya membutuhkan laki-laki sebagai pendamping hidup saja, bahkan juga sebagai keluarga pada waktu kefakiran menyebar di sana. Sedangkan tentara-tentara penguasa memenuhi kebutuhan-kebutuhan perempuan-perempuan tersebut. Dan kebanyakan dari gadis-gadis dan janda-janda mereka melakukan hubungan tidak sah dengan tentara-tentara penguasa. kemudian kebanyakan dari tentara-tentara Amerika dan British mereka membayar harga senang-senang mereka dengan rokok, coklat dan roti. Dan anak-anak mereka senang dengan hadiah-hadiah ini. Seorang anak yang berumur sekitar sepuluh tahun telah mendengar tentang hadiah-hadiah ini dari anak-anak yang lain, maka dia berangan dengan segenap hatinya agar seorang laki-laki Inggris datang kepada ibunya agar dia memberikan mereka hadiah-hadiah ini dan menghilangkan mereka dari kelaparan.
Wajib kita untuk bertanya pada diri kita sekarang: Bagaimana memuliakan perempuan? apakah seorang isteri harus merelakan suaminya untuk menikah lagi sebagaimana yang terjadi pada masyarakat orang Hindia merah. Atau berzina sesuai dengan dasar tentara-tentara sekutu (orang kota)? Dengan arti lain, bagaimana memuliakan perempuan? Apakah dengan yang diturunkan dalam al-Qur`an, atau dengan akidah yang didasari oleh peradaban kaisar Romania? Telah didiskusikan tentang masalah bertambahnya jumlah perempuan dari jumlah laki-laki di Jerman dalam Konfrensi yang dilaksanakan di Miyunkh pada tahun 1948, mereka tidak mendapatkan solusi apapun, hanya saja sebagian orang-orang yang hadir mereka menawarkan praktek poligami. Dan tanggapan yang pertama dari sebagian orang-orang yang hadir yaitu shock dan putus asa. Akan tetapi setelah mempelajari solusi ini, orang-orang yang hadir dalam Konfrensi tersebut menyetujui hal tersebut bahwasanya hal itu adalah solusi yang ideal. Selanjutnya Konfrensi mewasiatkan untuk diterimanya praktek poligami.
Dunia sekarang telah di penuhi oleh senjata-senjata pemusnah yang merata dan akan terpaksa gereja-gereja di Eropa (cepat atau lambat) untuk menerima poligami sebagai solusi yang ideal. Kebenaran ini telah di temukan oleh pendeta Hilman dan berkata : ” Sesungguhnya sarana-sarana pemusnah seperti (nuklir, biologi, kimia,….) akan mengakibatkan kepada keseriusan terhadap masalah tidak adanya keserasian antara jumlah dari dua jenis (laki-laki dan perempuan). oleh karena itu poligami menjadi hal yang sangat darurat jika tidak akan menyebar kerusakan. Pada keadaan seperti ini akan berlindung para pendeta dan gereja dengan mengajukan sebab-sebab dan nas-nas agama untuk mensyari`atkan pemahaman baru bagi pernikahan”.
Dan kemudian praktek poligami sekarang menjadi suatu solusi untuk kebanyakan masalah-masalah kemasyarakatan. Dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh al-Qur`an terhadap praktek poligami sudah telah terealisasi dengan jelas pada masayarakat di Barat melebihi masyarakat di Afrika. Sebagai contoh, pada masyarakat kulit hitam di wilayah Amerika Serikat sekarang, terdapat kesedihan dengan bertambahnya jumlah perempuan dari jumlah laki-laki. Hal ini disebabkan karena satu dari setiap dua puluh pemuda mereka meninggal sebelum umur mereka mencapai dua puluh satu tahun.
Kebanyakan mereka terbunuh dan yang lain pengangguran atau di penjara atau menjadi pecandu Narkoba. Berikutnya, satu dari setiap empat perempuan pada umur empat puluh tahun belum nikah. Kemudian satu dari setiap sepuluh perempuan kulit putih belum nikah. Demikian juga kebanyakan di sana perempuan-perempuan kulit hitam mereka menjadi ibu sebelum berumur dua puluh tahun dan mereka membutuhkan keluarga. Ini merupakan faktor yang mendukung terjadinya apa yang dinamakan “Suami Bersama” yaitu seorang suami menikahi perempuan lain tanpa diketahui oleh isterinya tentang hal tersebut.
Untuk menyelesaikan masalah ini mereka mengusulkan untuk membolehkan masyarakat Afra Amerika untuk berpoligami. Ini merupakan suatu keputusan yang disepakati oleh setiap partai-partai pada masyarakat untuk menyelesaikan atas dampak “suami bersama” secara sembunyi-sembunyi yang memberikan kerusakan terhadap isteri dan masyarakat. Dan masalah ini telah didiskusikan pada pertemuan di Universitas di Philadelphia pada tanggal 27 Januari 1993.
Kemudian kebanyakan dari mereka memilih poligami untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka juga mengusulkan agar undang-undang wajib untuk tidak mencegah praktek poligami khususnya pada masyarakat-masyarakat di mana perzinahan merajalela di tempat tersebut. Seluruh hadirin menyetujui perkataan seorang perempuan yang juga termasuk audiens pada pertemuan ini “Bahwasanya Afra Amerika wajib mencontoh kepada orang-orang Afrika yang telah membolehkan praktek poligami”. Seorang ahli Antrologi Amerika dalam Turats orang katolik Romani (Philips Kilbrad) mengusulkan dalam kitabnya “Poligami Pada Masa Kita” yang mengobarkan perdebatan. bahwasanya poligami adalah solusi yang paling ideal untuk menyelesaikan beberapa masalah pada masyarakat Amerika.
Hal tersebut akan menyelesaikan masalahan perceraian yang sangat berpengaruh terhadap anak-anak. Sebab kebanyakan perceraian yang terjadi pada masyarakat Amerika adalah hasil dari hubungan yang tidak sah yang berlaku di sana. Untuk menyelesaikan masalah ini, maka wajib diterapkan praktek poligami. Karena hal itu lebih baik daripada perceraian, dan lebih efektif untuk menjaga anak-anak. “Karena menjaga keluarga dari kehancuran dan perpecahan akan lebih baik untuk anak-anak”. Demikian juga dia mengatakan bahwasanya poligami akan memberikan solusi terhadap permasalahan perempuan yang belum pernah menikah, disebabkan kurangnya jumlah laki-laki dari jumlah perempuan, dan hal ini akan menyelesaikan masalah “Suami Bersama” pada masyarakat Afra Amerika .
Pada tahun 1987, diadakan percobaan dengan meminta Polling pendapat pada koran pelajar di Universitas California di Berkly, untuk mensepakati undang-undang yang membolehkan laki-laki untuk menikahi lebih dari satu isteri, demi menyelesaikan masalah bertambah banyaknya jumlah perempuan dari jumlah laki-laki di California. Kebanyakan siswa-siswi sepakat terhadap ide ini. Seorang pelajar perempuan mengatakan bahwa sebetulnya poligami itu lebih bagus menurut pendapatnya, karena bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya lahir dan batin.
Dan perempuan-perempuan “Mormon” (suatu kelompok agama di Amerika), mereka lebih mengutamakan poligami karena para isteri akan saling membantu dalam mendidik anak.
Sedangkan sistem poligami dalam Islam harus disetujui oleh dua pihak. Maka tidak seorangpun boleh memaksa seorang perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang sudah beristeri. sedangkan isteri berhak menolak suaminya untuk menikah dengan perempuan lain.
Adapun Kitab Al-Muqaddas terkadang memerintahkan poligami, karena janda yang tidak melahirkan keturunan wajib menikah dengan saudara suaminya, walupun dia sudah menikah. (lihat bab “Kesedihan Perempuan Janda” ) dan dia (janda) tidak mempunyai hak untuk menolak. (Takwien (penciptaan) 38: 8-10). Berdasarkan pengamatan pada masyarakat Islam dapat kita lihat praktek poligami tidak begitu menyebar dengan bentuk yang besar, karena perbedaan jumlah antara laki-laki dan perempuan tidak begitu besar. Dan mungkin bisa kita katakan bahwa praktek poligami di alam Islam lebih sedikit bila dibandingkan banyaknya hubungan-hubungan yang tidak sah di Barat. Bele Graham seorang Masihi protestan yang terkenal pernah berkata:
“Sebenarnya perempuan-perempuan Masihi wajib untuk tidak melarang praktek poligami agar masyarakat terjaga. Karena Islam membolehkan poligami untuk menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan dan memberikan kebebasan untuk memilih para muslim laki-laki, akan tetapi dengan syarat yang jelas dan terbatasi. Sedangkan pada masyarakat Masihi seorang laki-laki hanya boleh menikahi satu perempuan saja, akan tetapi hubungan-hubungan yang tidak sah menyebar di sana. Oleh karena itu agama Islam adalah agama yang mulia karena membolehkan bagi laki-laki menikah untuk yang kedua kalinya. Kemudian Islam juga sangat mengharamkan hubungan-hubungan apapun yang tersembunyi, agar masyarakat terjaga dari perzinahan dan kehancuran, serta menjamin kelurusan masyarakat”.
Namun dari beberapa pengamatan, kebanyakan negeri non muslim dan muslim tidak menerima solusi ini, yang diterima sekarang adalah larangan terhadap poligami. Dan pernikahan dengan perempuan lain walaupun dengan persetujuan isteri pertama dikategorikan melanggar undang-undang. Tetapi pengkhianatan isteri dan suami dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan isteri atau dengan persetujuannya dikategorikan sebagai undang-undang!!! Apa hikmah dari kontradiksi ini? Apakah undang-undang dibuat untuk membolehkan pengkhianatan dan mengganti kepercayaan (amaanah)? Sesungguhnya ini adalah salah satu dari pertentangan-pertentangan yang mengherankan pada masyarakat kita (Orang kota) sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Blog Saya, Silahkan Tinggalkan Komentar