Sekarang kita akan melihat pada suatu hal yang mempunyai posisi
sangat urgen yaitu poligami. Sesungguhnya poligami adalah suatu adat
yang telah lama, yang terdapat pada kebanyakan masyarakat. Kitab
al-Muqaddas tidak mengharamkan praktek poligami, juga Perjanjian Lama
dan kitab-kitab para pendeta senantiasa menguatkan diperbolehkannya
poligami, dan mengatakan bahwasanya Nabi Sulaiman as. mempunyai 700
isteri dan 300 selir. (1 Muluuk 11: 3). Begitupun Nabi Daud as.
dikatakan bahwasanya beliau mempunyai banyak isteri dan selir. (2 Samuel
5: 13). Perjanjian Lama telah menjelaskan bagaimana sistem pembagian
harta bapak kepada anak-anaknya dari isteri-isterinya. (Tatsniyah 22:
7). Satu hal yang diharamkan ketika berpoligami yaitu seorang laki-laki
menikahi saudari isterinya. (Lawien 18: 18). Dan Talmuud menasihati agar
bilangan isteri tidak boleh lebih dari empat.
Orang-orang Yahudi Eropa senantiasa mencoba mempraktekkan poligami
hingga abad ke enam belas. Dan orang-orang Yahudi timur senantiasa
mencoba mempraktekkannya hingga mereka datang ke Israel yang mana
undang-undang sipil telah mengharamkan untuk berpoligami. Akan tetapi
hal ini (berpoligami) masih tetap diperbolehkan dalam akidah orang-orang
Yahudi.
Bagaimana dengan Perjanjian Baru? Pendeta Youcin Hilman mengatakan
dalam kitabnya “Meninjau Kembali Tentang Konsep Poligami” bahwasanya
tidak disebutkan dalam perjanjian baru hal-hal yang berkaitan tentang
poligami atau larangan mengenai hal tersebut.
Sebagaimana Isa as. tidak mengharamkan poligami walaupun hal tersebut
menyebar di kalangan masyarakat Yahudi pada waktu itu. Dan pendeta
Hilman telah menguatkan tentang kebenaran bahwasanya gereja di Roma
melarang praktek poligami karena hal tersebut ikut-ikutan dengan budaya
orang-orang Yunani Romania (yang membolehkan seorang isteri yang sah dan
dia juga menerima perzinahan) dan hal ini dikuatkan oleh perkataan
Santo Ojistien: “Sekarang kita akan mengikuti adat-adat orang Romania
yang tidak memperbolehkan menikahi perempuan yang kedua (poligami)”.
Gereja-gereja orang Afrika senantiasa menyebutkan bahwa orang Masihi
Eropa melarang praktek poligami, dan bahwasanya larangan poligami
tersebut disebabkan adat dari adat-adat peradaban orang-orang Romania
dan bukan karena disebabkan faktor agama. Al-Qur`an membolehkan praktek
poligami akan tetapi dengan beberapa syarat: “Dan jika kamu takut tidak
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana
kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya”. (QS. An-Nisaa: 3). Al-Qur`an -berbeda dengan Kitab al-Muqaddas-
membatasi bilangan maksimal untuk berpoligami hanya sampai empat dan
suami diharuskan untuk berlaku adil di antara mereka. Akan tetapi
al-Qur`an tidak menganjurkan bagi orang-orang mukmin untuk berpoligami
tapi hanya memberikan toleransi terhadap hal tersebut. Namun kenapa?
Kenapa disyari`atkan poligami?
Jawabannya sangat mudah: karena pada sebagian waktu dan beberapa
tempat terdapat sebab-sebab secara komonitas dan akhlak yang
mengharuskan terjadinya poligami. Dan ayat yang telah terdahulu telah
menjelaskan bahwasanya poligami disyari`atkan karena anak yatim dan para
janda. Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang menyeluruh dan sesuai
dengan seluruh waktu dan tempat. Sesungguhnya jumlah bilangan wanita
bertambah dari bilangan laki-laki di beberapa masyarakat. Terdapat di
daerah Amerika serikat minimal 8.000.000 penambahan jumlah perempuan
dibandingkan jumlah laki-laki. Di Genia terdapat perimbangan 122 wanita
sedangkan laki-laki 100. Di Tanzaniya 1, 95 laki-laki di banding 100
wanita.
Maka apa yang akan dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan solusi
terhadap masalah tersebut? Terdapat banyak solusi-solusi, sebagian ada
yang memilih untuk membujang atau melajang, dan sebagian ada yang
mengubur hidup-hidup anak perempuannya (yang sedang atau akan
dipraktekkan oleh sebagian masyarakat-masyarakat pada zaman kita
sekarang). Di sebagian masyarakat yang lain ada yang lebih menerima
berzina dan kelainan seksual, dan lain-lain. Sedangkan kebanyakan
orang-orang Afrika memperbolehkan poligami. Sementara di Barat mereka
meyakini bahwa poligami adalah suatu penghinaan terhadap wanita. Dan
mereka heran bahwasanya perempuan pada sebagian masyarakat memilih
poligami. Sebagai contoh kebanyakan wanita-wanita Afrika mereka lebih
mengutamakan pernikahan dengan seorang laki-laki yang sudah menikah agar
mereka dapat menjamin bahwasanya suami tersebut dapat memikul tanggung
jawab. Dan kebanyakan isteri-isteri di Afrika mereka menganjurkan
suami-suami mereka untuk menikah lagi agar mereka (isteri-isteri
tersebut) tidak merasakan kesepian.
Di Nigeria terdapat sekitar 60 % dari 6000 perempuan yang rata-rata
umur mereka diantara 15 sampai 59 tahun, mereka tidak melarang
suami-suami mereka menikah untuk yang kedua kalinya, dan 23 % saja yang
menolak hal ini. Sedangkan 76 % dari wanita-wanita Kenya tidak menolak
poligami dan pada pinggiran Kenya 25 perempuan dari setiap 27 perempuan
mereka lebih memilih poligami, karena mereka memandang terdapat faidah
pada poligami di mana isteri-isteri bisa saling membantu dalam
mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Sesungguhnya poligami diterima oleh kebanyakan masyarakat di Afrika
karena sebagian gereja-gereja Protestan membolehkan hal tersebut. Dan
seorang Pendeta gereja Nasrani di Kenya berkata: “Meskipun penolakan
poligami diibaratkan dengan kecintaan suami-isteri, hanya saja gereja
memperhatikan di sana terdapat banyak dari masyarakat-masyarakat yang
menerima praktek poligami dan praktek poligami tidak akan pernah kembali
kontra dengan orang-orang Masihi”.
Setelah mempelajari tentang praktek poligami di Afrika, seorang
pendeta gereja Nasrani David gietary mengatakan bahwasanya dia
mengutamakan sistem poligami dari pada talak, dan pernikahan yang kedua
kali adalah suatu bentuk kelembutan terhadap wanita-wanita yang tertalak
dan anak-anak mereka.
Saya pribadi mengetahui sebagian perempuan-perempuan yang telah hidup
lama di Barat, mereka tidak menolak praktek poligami. Salah seorang
diantara mereka yang hidup di Amerika Serikat meminta kepada suaminya
untuk menikah lagi dengan perempuan lain hingga isteri baru tersebut
dapat membantunya dalam mendidik anak.
Sesungguhnya masalah bertambahnya jumlah perempuan dari jumlah
laki-laki bertambah pada waktu perang terjadi. Maka kabilah-kabilah
Hindia sebagai orang-orang asli di Amerika adalah orang yang paling
banyak mendapatkan masalah ini setelah perang. Dan perempuan pada
kabilah-kabilah ini lebih memilih poligami dari pada melakukan
hubungan-hubungan yang tidak sah. Sedangkan para penjajah di Eropa
(mereka tidak memberikan solusi apapun) mereka menolak poligami karena
menganggapnya “bukan peradaban”.
Setelah perang dunia ke dua, terjadi penambahan 7,300,000 perempuan
dari jumlah laki-laki. Sedangkan di Jerman (3,3 juta diantara mereka
janda-janda) berbanding 100 laki-laki yang rata-rata umur mereka dari 20
sampai 30 tahun, setiap 176 perempuan berumur seperti itu.
Kebanyakan dari mereka tidak hanya membutuhkan laki-laki sebagai
pendamping hidup saja, bahkan juga sebagai keluarga pada waktu kefakiran
menyebar di sana. Sedangkan tentara-tentara penguasa memenuhi
kebutuhan-kebutuhan perempuan-perempuan tersebut. Dan kebanyakan dari
gadis-gadis dan janda-janda mereka melakukan hubungan tidak sah dengan
tentara-tentara penguasa. kemudian kebanyakan dari tentara-tentara
Amerika dan British mereka membayar harga senang-senang mereka dengan
rokok, coklat dan roti. Dan anak-anak mereka senang dengan hadiah-hadiah
ini. Seorang anak yang berumur sekitar sepuluh tahun telah mendengar
tentang hadiah-hadiah ini dari anak-anak yang lain, maka dia berangan
dengan segenap hatinya agar seorang laki-laki Inggris datang kepada
ibunya agar dia memberikan mereka hadiah-hadiah ini dan menghilangkan
mereka dari kelaparan.
Wajib kita untuk bertanya pada diri kita sekarang: Bagaimana
memuliakan perempuan? apakah seorang isteri harus merelakan suaminya
untuk menikah lagi sebagaimana yang terjadi pada masyarakat orang Hindia
merah. Atau berzina sesuai dengan dasar tentara-tentara sekutu (orang
kota)? Dengan arti lain, bagaimana memuliakan perempuan? Apakah dengan
yang diturunkan dalam al-Qur`an, atau dengan akidah yang didasari oleh
peradaban kaisar Romania? Telah didiskusikan tentang masalah
bertambahnya jumlah perempuan dari jumlah laki-laki di Jerman dalam
Konfrensi yang dilaksanakan di Miyunkh pada tahun 1948, mereka tidak
mendapatkan solusi apapun, hanya saja sebagian orang-orang yang hadir
mereka menawarkan praktek poligami. Dan tanggapan yang pertama dari
sebagian orang-orang yang hadir yaitu shock dan putus asa. Akan tetapi
setelah mempelajari solusi ini, orang-orang yang hadir dalam Konfrensi
tersebut menyetujui hal tersebut bahwasanya hal itu adalah solusi yang
ideal. Selanjutnya Konfrensi mewasiatkan untuk diterimanya praktek
poligami.
Dunia sekarang telah di penuhi oleh senjata-senjata pemusnah yang
merata dan akan terpaksa gereja-gereja di Eropa (cepat atau lambat)
untuk menerima poligami sebagai solusi yang ideal. Kebenaran ini telah
di temukan oleh pendeta Hilman dan berkata : ” Sesungguhnya
sarana-sarana pemusnah seperti (nuklir, biologi, kimia,….) akan
mengakibatkan kepada keseriusan terhadap masalah tidak adanya keserasian
antara jumlah dari dua jenis (laki-laki dan perempuan). oleh karena itu
poligami menjadi hal yang sangat darurat jika tidak akan menyebar
kerusakan. Pada keadaan seperti ini akan berlindung para pendeta dan
gereja dengan mengajukan sebab-sebab dan nas-nas agama untuk
mensyari`atkan pemahaman baru bagi pernikahan”.
Dan kemudian praktek poligami sekarang menjadi suatu solusi untuk
kebanyakan masalah-masalah kemasyarakatan. Dan syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh al-Qur`an terhadap praktek poligami sudah telah
terealisasi dengan jelas pada masayarakat di Barat melebihi masyarakat
di Afrika. Sebagai contoh, pada masyarakat kulit hitam di wilayah
Amerika Serikat sekarang, terdapat kesedihan dengan bertambahnya jumlah
perempuan dari jumlah laki-laki. Hal ini disebabkan karena satu dari
setiap dua puluh pemuda mereka meninggal sebelum umur mereka mencapai
dua puluh satu tahun.
Kebanyakan mereka terbunuh dan yang lain pengangguran atau di penjara
atau menjadi pecandu Narkoba. Berikutnya, satu dari setiap empat
perempuan pada umur empat puluh tahun belum nikah. Kemudian satu dari
setiap sepuluh perempuan kulit putih belum nikah. Demikian juga
kebanyakan di sana perempuan-perempuan kulit hitam mereka menjadi ibu
sebelum berumur dua puluh tahun dan mereka membutuhkan keluarga. Ini
merupakan faktor yang mendukung terjadinya apa yang dinamakan “Suami
Bersama” yaitu seorang suami menikahi perempuan lain tanpa diketahui
oleh isterinya tentang hal tersebut.
Untuk menyelesaikan masalah ini mereka mengusulkan untuk membolehkan
masyarakat Afra Amerika untuk berpoligami. Ini merupakan suatu keputusan
yang disepakati oleh setiap partai-partai pada masyarakat untuk
menyelesaikan atas dampak “suami bersama” secara sembunyi-sembunyi yang
memberikan kerusakan terhadap isteri dan masyarakat. Dan masalah ini
telah didiskusikan pada pertemuan di Universitas di Philadelphia pada
tanggal 27 Januari 1993.
Kemudian kebanyakan dari mereka memilih poligami untuk menyelesaikan
masalah ini. Mereka juga mengusulkan agar undang-undang wajib untuk
tidak mencegah praktek poligami khususnya pada masyarakat-masyarakat di
mana perzinahan merajalela di tempat tersebut. Seluruh hadirin
menyetujui perkataan seorang perempuan yang juga termasuk audiens pada
pertemuan ini “Bahwasanya Afra Amerika wajib mencontoh kepada
orang-orang Afrika yang telah membolehkan praktek poligami”. Seorang
ahli Antrologi Amerika dalam Turats orang katolik Romani (Philips
Kilbrad) mengusulkan dalam kitabnya “Poligami Pada Masa Kita” yang
mengobarkan perdebatan. bahwasanya poligami adalah solusi yang paling
ideal untuk menyelesaikan beberapa masalah pada masyarakat Amerika.
Hal tersebut akan menyelesaikan masalahan perceraian yang sangat
berpengaruh terhadap anak-anak. Sebab kebanyakan perceraian yang terjadi
pada masyarakat Amerika adalah hasil dari hubungan yang tidak sah yang
berlaku di sana. Untuk menyelesaikan masalah ini, maka wajib diterapkan
praktek poligami. Karena hal itu lebih baik daripada perceraian, dan
lebih efektif untuk menjaga anak-anak. “Karena menjaga keluarga dari
kehancuran dan perpecahan akan lebih baik untuk anak-anak”. Demikian
juga dia mengatakan bahwasanya poligami akan memberikan solusi terhadap
permasalahan perempuan yang belum pernah menikah, disebabkan kurangnya
jumlah laki-laki dari jumlah perempuan, dan hal ini akan menyelesaikan
masalah “Suami Bersama” pada masyarakat Afra Amerika .
Pada tahun 1987, diadakan percobaan dengan meminta Polling pendapat
pada koran pelajar di Universitas California di Berkly, untuk
mensepakati undang-undang yang membolehkan laki-laki untuk menikahi
lebih dari satu isteri, demi menyelesaikan masalah bertambah banyaknya
jumlah perempuan dari jumlah laki-laki di California. Kebanyakan
siswa-siswi sepakat terhadap ide ini. Seorang pelajar perempuan
mengatakan bahwa sebetulnya poligami itu lebih bagus menurut
pendapatnya, karena bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya lahir dan
batin.
Dan perempuan-perempuan “Mormon” (suatu kelompok agama di Amerika),
mereka lebih mengutamakan poligami karena para isteri akan saling
membantu dalam mendidik anak.
Sedangkan sistem poligami dalam Islam harus disetujui oleh dua pihak. Maka tidak seorangpun boleh memaksa seorang perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang sudah beristeri. sedangkan isteri berhak menolak suaminya untuk menikah dengan perempuan lain.
Sedangkan sistem poligami dalam Islam harus disetujui oleh dua pihak. Maka tidak seorangpun boleh memaksa seorang perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang sudah beristeri. sedangkan isteri berhak menolak suaminya untuk menikah dengan perempuan lain.
Adapun Kitab Al-Muqaddas terkadang memerintahkan poligami, karena
janda yang tidak melahirkan keturunan wajib menikah dengan saudara
suaminya, walupun dia sudah menikah. (lihat bab “Kesedihan Perempuan
Janda” ) dan dia (janda) tidak mempunyai hak untuk menolak. (Takwien
(penciptaan) 38: 8-10). Berdasarkan pengamatan pada masyarakat Islam
dapat kita lihat praktek poligami tidak begitu menyebar dengan bentuk
yang besar, karena perbedaan jumlah antara laki-laki dan perempuan tidak
begitu besar. Dan mungkin bisa kita katakan bahwa praktek poligami di
alam Islam lebih sedikit bila dibandingkan banyaknya hubungan-hubungan
yang tidak sah di Barat. Bele Graham seorang Masihi protestan yang
terkenal pernah berkata:
“Sebenarnya perempuan-perempuan Masihi wajib untuk tidak melarang
praktek poligami agar masyarakat terjaga. Karena Islam membolehkan
poligami untuk menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan dan
memberikan kebebasan untuk memilih para muslim laki-laki, akan tetapi
dengan syarat yang jelas dan terbatasi. Sedangkan pada masyarakat Masihi
seorang laki-laki hanya boleh menikahi satu perempuan saja, akan tetapi
hubungan-hubungan yang tidak sah menyebar di sana. Oleh karena itu
agama Islam adalah agama yang mulia karena membolehkan bagi laki-laki
menikah untuk yang kedua kalinya. Kemudian Islam juga sangat
mengharamkan hubungan-hubungan apapun yang tersembunyi, agar masyarakat
terjaga dari perzinahan dan kehancuran, serta menjamin kelurusan
masyarakat”.
Namun dari beberapa pengamatan, kebanyakan negeri non muslim dan
muslim tidak menerima solusi ini, yang diterima sekarang adalah larangan
terhadap poligami. Dan pernikahan dengan perempuan lain walaupun dengan
persetujuan isteri pertama dikategorikan melanggar undang-undang.
Tetapi pengkhianatan isteri dan suami dengan perempuan lain tanpa
sepengetahuan isteri atau dengan persetujuannya dikategorikan sebagai
undang-undang!!! Apa hikmah dari kontradiksi ini? Apakah undang-undang
dibuat untuk membolehkan pengkhianatan dan mengganti kepercayaan
(amaanah)? Sesungguhnya ini adalah salah satu dari
pertentangan-pertentangan yang mengherankan pada masyarakat kita (Orang
kota) sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Blog Saya, Silahkan Tinggalkan Komentar