Sesungguhnya zina dalam setiap agama dikategorikan sebagai kesalahan.
Dalam Kitab Al-Muqaddas dikatakan, akan dihukum mati penzina laki-laki
dan perempuan:
“Dan jika seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, jika dia berzina dengan perempuan keluarga dekatnya maka akan dibunuh penzina laki-laki dan perempuan tersebut”. (Lawien 20: 10).
Dan Islam juga memberikan hukuman terhadap penzina laki-laki ataupun perempuan, firman Allah Swt : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nuur: 2).
“Dan jika seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, jika dia berzina dengan perempuan keluarga dekatnya maka akan dibunuh penzina laki-laki dan perempuan tersebut”. (Lawien 20: 10).
Dan Islam juga memberikan hukuman terhadap penzina laki-laki ataupun perempuan, firman Allah Swt : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nuur: 2).
Akan tetapi defenisi al-Qur`an terhadap penzina berbeda dengan
definisi Kitab Al-Muqaddas. Zina dalam al-Qur`an adalah seorang
laki-laki atau perempuan yang melakukan hubungan yang tidak syar`i
(tidak sah). Adapun dalam Kitab Al-Muqaddas zina hanya dikhususkan bagi
perempuan yang sudah menikah saja. Dalam artian jika perempuan yang
sudah menikah tersebut melakukan hubungan tidak syar`i, ia dikategorikan
sebagai penzina.
“Jika terdapat seorang laki-laki tidur dengan seorang perempuan yang
telah bersuami dibunuh kedua-duanya laki-laki yang tidur dengan
perempuan itu dan perempuan tersebut, maka akan di cabut kejahatan dari
Israel”. (Tatsniyah 22: 22).
“Dan jika seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, dan perempuan itu merupakan keluarga dekatnya maka sesungguhnya dibunuh penzina laki-laki tersebut dan penzina perempuan itu”. (Lawien 20: 10).
“Dan jika seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, dan perempuan itu merupakan keluarga dekatnya maka sesungguhnya dibunuh penzina laki-laki tersebut dan penzina perempuan itu”. (Lawien 20: 10).
Menurut Kitab Al-Muqaddas, jika seorang laki-laki tidur dengan
perempuan yang belum nikah maka ini tidak dikategorikan sebagai suatu
perzinahan secara mutlak, akan tetapi laki-laki (baik dia sudah nikah
atau belum) dianggap berzina jika tidur dengan perempuan yang sudah
menikah. Pada keadaan seperti ini saja laki-laki dan perempuan
dikategorikan berzina. Secara ringkas sesungguhnya zina adalah hubungan
yang tidak syar`i yang dilakukan oleh perempuan yang telah menikah. Akan
tetapi, laki-laki yang sudah menikah tidak dikategorikan sebagai
penzina. Kenapa ukuran ini berganda? Pada referensi orang-orang Yahudi
dikatakan perempuan dikuasai oleh suami, dan perzinahan dikategorikan
menzalimi hak suami. Dan perempuan walaupun dia milik suami, dia tidak
mempunyai hak ini. (Jeffery H. Togay, “Adultery”, Encyclopaedi Judaica,
Vol. ll, col. 313. Also, see Judith Plaskow, Standing Again at Sinai:
Judaism From a Feminist Perspective (New York: Harper & Row
Publishers, 1990) pp. 170-177. )
Maka laki-laki yang melakukan hubungan yang tidak syari`i dengan
perempuan yang telah menikah dia menzalimi hak laki-laki lain. Oleh
karena itu, dia wajib dihukum. Dan di Israel sekarang, jika seorang
laki-laki melakukan hubungan yang tidak sah dengan seorang perempuan
yang belum menikah, kemudian dia melahirkan anak-anak maka anak-anak itu
dikategorikan anak-anak yang sah.
Akan tetapi, jika seorang perempuan yang telah menikah melakukan
hubungan yang tidak syar`i dengan seorang laki-laki (baik dia sudah
nikah atau belum) dan perempuan tersebut melahirkan anak-anak maka
anak-anak tersebut tidak dikategorikan sebagai anak-anak yang tidak sah
saja bahkan mereka diterlantarkan (dianggurkan) tidak diperbolehkan bagi
mereka menikah dengan orang Yahudi manapun kecuali jika orang Yahudi
itu murtad atau terlantar seperti mereka. Dan hukuman akan berlangsung
terhadap keturunan anak-anak laki-laki itu selama sepuluh generasi
sampai berkurang aib perbuatan dosa ini.
Adapun al-Qur`an, dia tidak menganggap perempuan sebagai barang milik
laki-laki, akan tetapi al-Qur`an menjelaskan dengan fasih hubungan
antara suami isteri: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untumu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara
kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Ruum:
21).
Ini adalah gambaran suami isteri dalam Al Qur`an: cinta, rahmah,
kasih sayang, rukun, dan tidak ada hal milkiyah (merajai) atau ukuran
berganda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Blog Saya, Silahkan Tinggalkan Komentar